Pengertian Psikotropika

Posted on

Psikotropika – Dalam penggunaan obat-obatan berbahaya saat ini mulai disalah artikan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Yang efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalah gunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan.

Jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunaannya dikenal dengan nama psikotropika. Obat tersebut bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhir dengan kematian. Dan untuk mengetahui lebih jelas mengenai definisi dan bahayanya, simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika ialah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah diapotik, hanya saja penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergangungan sampai ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usia mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang.

Dan lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Baca Juga :  Dampak Zat Adiktif

Golongan Psikotropika

Apakah kalian pernah mendengar zat Amfetamin ? Ya salah satu jenis obat-obatan tersebut nyatanya termasuk dalam jenis psikotropika. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan.

Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut. Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang. Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4 diantaranya yaitu:

Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecaduan. Tidak hanya itu zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalhgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan melainkan hanya sebagai pengetahuan saja.

Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya ialah LSD, DOM, Ekstasi dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaiam zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunaanya serta merubah perasaan secara drastic. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan. Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaiannya, misalnya ialah sabu atau metamfeamin, amfetamin, fenetilin dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis.

Pada akhirnya tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah mogadon, brupronorfina, amorbarbital dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

Baca Juga :  Fungsi Mineral

Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi.

Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan. Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang. Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Bahaya Dan Efek Psikotropika

Meski memberikan efek kecanduan namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter. Namun saying saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Ada banyak bahaya dan efek penyalahgunaan psikotropika beberapa diantaranya yaitu:

Stimulan

Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakaiannya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dabn jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.

Efek kecanduan ini menyebabkan penggunaannya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulant yang sering disalahgunakan ialah ekstasi dan sabu-sabu.

Halusinogen

Ini ialah efek yang sering dialami oleh pemakai dimana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berlebihan. Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya ialah ganja.

Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sistem syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunaannya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri.

Bahaya yang paling fatal ialah menyebabkan kematian, contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Baca Juga :  Zat Aditif Pada Makanan

Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika

Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis Psikotropika golongan 1 dan 2 di cabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.

Semoga dengan adanya ulasan tersebut mengenai Psikotropika dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.