Reboisasi Adalah

Posted on

Reboisasi Adalah – Indonesia ialah negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahuan 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare.

Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.

Meskipun begitu masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.

Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assesment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brasil.

Pembakaran liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare setiap tahunnya.

Reboisasi merupakan salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.

Pengertian Reboisasi

Sesuai dengan namanya reboisasi berasal dari kata “re” yang berarti kembali sehingga pengertian reboisasi ialah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.Dalam bahasa Inggris pengertian reboisasi dikenal sebagai reforestation.

Reboisasi merupakan penanaman kembali hutan yang sudah ditebang, hutan tandus atau hutan yang gundul. Reboisasi bermanfaat dalam peningkatan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu yang berasal dari udara, mengembangkan kembali habitat dan ekosistem alam, pencegahan pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara dan juga memanfaatkan hasilnya terutama kayu.

Reboisasi ialah penanaman hutan yang sudah gundul karena di tebang atau sebab bencana alam seringkali dilaksanakan pada hutan atau lahan kosong atau gundul. Hutan yang dimaksud disini yakni hutan yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Dengan seperti itu, membuat hutan yang baru ada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lain yang terletak pada kawasan hutan tersebut masuk dalam reboisasi.

Baca Juga :  Sumber Daya Alam : Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Contoh, Manfaat Dan Gambarnya Lengkap

Reboisasi berkaitan dengan proses penghijauan, dengan menjalankan penggalakan penghijauan sehingga lingkungan sekelilingnya akan lebih sejuk untuk ditinggali, membuat air tersedia dan terjamin serta dapat meningkatkan kesuburan tanah. Dan juga kegiatan reboisasi bisa menurunkan pemanasan global (global warming).

Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli

Nah berikut ialah pengertian reboisasi menurut para ahli diantaranya yaitu:

  • Menurut Manan (1978)
    Reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan.
  • Menurut Kadri dkk, (1992)
    Reboisasi adalah kegiatan membangun hutan kembali pada kawasan yang telah habis, bekas tebangan, maupun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Kegiatan reboisasi meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam jenis pohon tertentu yang belum ada di dalam kawasan hutan tersebut.
  • Menurut Manan (1976) dan Supriyanto (1984)
    Reboisasi merupakan kegiatan menanam pada area kosong, namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Seperti pohon buah, yaitu mangga, rambutan, jeruk, dll. Hal tersebut dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran, dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah. Sedangkan tumbuhan keras dapat membuat tanah lebih kuat dan lebih subur, serta dapat mencegah berbagai bencana alam.
  • Menurut PP No 35 Tahun 2002
    Bahwa reboisasi merupakan kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang telah rusak atau kawasan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar agar fungsi lahan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
  • Menurut Kepmenhut 797/Kpts-II/ Tahun 1998
    Reboisasi adalah kegiatan peremajaan dan penanaman kembali pohon pada kawasan hutan yang telah rusak. Tujuan dari kegiatan ini sebagai penunjang keselamatan hutan dan menjadikan daerah tersebut menjadi kawasan hutan dan lahan hijau.
  • Menurut Kepmenhutbun No 778/ Menhutbun V/ Tahun 1998
    Reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang memiliki kondisi rusak atau kawasan yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi dilakukan agar tanah tersebut dapat menjadi lebih subur dan mampu menyerap air, sehingga memberikan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi.
  • Menurut Kepdirjen No 16/ kpts/ V/ Tahun 1997
    Reboisasi merupakan kegiatan menanam kembali dan memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
  • Menurut KBBI
    Definisi reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul.
  • Menurut Wikipedia
    Definisi reboisasi menurut Wikipedia adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).
Baca Juga :  Contoh Batuan Beku Dalam: Pengertian dan Manfaatnya

Manfaat Reboisasi

Manfaat dari reboisasi yakni untuk menjaga keseimbangan alam karena alam membutuhkan penyeimbang supaya manusia hidup dengan baik dan juga reboisasi memiliki manfaat dalam pencegahan terjadinya banjir, akar dari pohon akan terlindung oleh tanah dan menahan air supaya tidak turun kebawa dan menjadikan banjir.

Tujuan Reboisasi

Tujuan dari reboisasi atau penanaman hutan kembali ialah sebagai tindakan dalam meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup utamanya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam.

Fungsi Reboisasi

Fungsi dari reboisasi atau penanaman hutan kembali diantaranya yaitu:

  • Sebagai Pelestarian Sumber Daya Alam (SDA)
    Unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan juga memiliki potensi untuk memenuhi keperluan manusia, yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka perbuatan eksploitasi harus diikuti dengan peraturan dalam memanfaatkan dan melestarikan dari sumber daya alam (SDA).
  • Untuk Mengurangi Pencemaran Lingkungan
    Pencemaran lingkungan hidup utamanya pencemaran pada udara karena polusi asap kendaraan bermotor dan industri, dengan tingginya pengguna kendaraan bermotor dan aktivitas industri seperti pabrik dan pertambangan sudah banyak merusak ekosistem hidup, untuk itu harus dilakukan penanaman kembali atau saat ini lebih dikenal dengan kegiatan Go Green supaya bisa mencegah atau mengatasi global warming.
  • Sebagai pelestarian hutan dan pencegahan terdapatnya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya.
  • Sebagai peningkatan SDA (Sumber Daya Alam) dan pelestarian.

Wilayah Reboisasi

Dalam menentukan wilayah atau daerah yang memerlukan upaya reboisasi, beberapa ciri berikut ini merupakan faktor-faktor penentu keputusan apakah pada lahan tersebut perlu dilakukan upaya ini yaitu:

  • Kawasan hutan yang telah rusak
  • Kawasan hutan gundul
  • Kawasan hutan bekas tebangan
  • Lahan kosong yang hanya ditumbuhi alang-alang dan semak belukar
  • Lahan kosong dalam kawasan hutan

Dampak Tidak Adanya Reboisasi

Bila dibiarkan begitu saja, kawasan hutan yang telah rusak dan tidak dibenahi dengan reboisasi akan memberikan dampak buruk di masa depan. Ancaman yang terjadi akibat tidak dilakukannya reboisasi diantaranya yaitu:

Baca Juga :  Faktor Pembentuk Tanah

  • Banjir
    Salah satu fungsi penting dari kawasan hutan adalah untuk menyimpan cadangan air tanah. Tidak adanya pepohonan akan menyebabkan air mengalir dengan leluasa dan menjadi penyebab banjir. Banjir bandang juga dapat terjadi pada daerah hutan gundul.
  • Tanah Longsor
    Akar pohon pada daerah hutan dapat menjadi penopang lereng atau tebing. Jika daerah hutan mengalami kondisi gundul, maka potensi tanah longsor akan meningkat karena dorongan air tanah.
  • Punahnya Beberapa Spesies Flora Dan Fauna
    Hutan merupakan habitat bagi beragam flora dan fauna. Kerusakan habitat hutan akan menyebabkan kepunahan beberapa fauna yang tidak mampu melalui seleksi alam akibat kerusakan hutan. Melestarikan kawasan hutan juga merupakan bagian dari upaya pelestarian flora dan fauna.

Perbedaan Reboisasi Dan Penghijauan

Seringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut:

“Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan.

Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya.

Reboisasi

  • Dilakukan di kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan.
  • Penananaman jenis pohon yang sama atau jenis pohon lain sesuai tata guna lahan oleh pemerintah.

Penghijauan

  • Dilakukan di luar kawasan hutan, biasanya pada tanah milik rakyat.
  • Penanaman berupa tanaman keras, seperti pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman pupuk hijau, dan rumput pakan ternak.

Semoga dengan adanya ulasan tersebut mengenai Reboisasi Adalah dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.